Pastikan Djoko Tjandra Berada di Kuala Lumpur, Boyamin Saiman Minta Jokowi Lobi Malaysia

  • Bagikan

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buron. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan