Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.
Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
“Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan,” katanya.
Jika mengacu pada keputusan pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Apabila skemanya sama dengan pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji ke-13. Para pejabat dan petinggi negara tersebut meliputi:
- Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
- Wakil menteri.
- Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
- Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
- Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf khusus kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
- PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
- PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(jpg/pojoksatu)