Respon Cepat Kapolri dalam Skandal Djoko Tjandra, Ketua DPD RI Beri Pujian Begini

  • Bagikan

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo.

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan