Motif Pengeroyokan Sekretaris DPD II Golkar Majene Akhirnya Terungkap

  • Bagikan

AKP Syamsuriyansah menyebutkan, bukti yang dikumpulkan diantaranya, satu unit CD yang berisi rekaman CCTV, satu unit handpone dan satu baju kaos merah yang dipakai tersangka.

"Handphone bakal kami bawa ke Labfor Makassar untuk melihat ada tidak alur komunikasi ke beberapa orang lain yang dapat disangkutpautkan dengan masalah ini," ujar AKP Syamsuriyansah.

Menurut AKP Syamsuriyansah, pelaku menyerahkan diri ke Polres Mateng dan langsung dibawa ke Mamuju. Polres Mateng juga telah memastikan jika dua orang tersbeut merupakan pelaku berdasarkan alat bukti yang sah

AKP Syamsuriyansah menyebut telah menerima hasil visum, diantaranya, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, luka memar di bagian rahang kiri, bengkak di bagian kening, bengkak di pipi kiri dan luka goresan di telinga kanan. "Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana," beber AKP Syamsuriyansah. (rul)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irfan Syarif, Hari Ananda Gani menyebutkan, pihaknya sudah mencurigai beberapa orang. Bahkan, sudah mengetahui siapa aktor intelektualnya. Hari pun meminta supaya penyidik memanggil orang yang diduga sebagai aktor intelektualnya.

"Aktor intelektual harus diperiksa. Kalau tercukupi alat bukti segera tetapkan tersangka. Baru seret ke meja hijau," pungkas Hari. (rul)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan