Jemput Laporan Wajib Pajak, Ombudsman Berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar

  • Bagikan

Ombudsman hanya berkantor selama satu hari di Samsat Pembantu Pettarani Makassar. Selama berkantor pihkanya sudah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait pelayanan public. Beberapa orang lainnya hanya berkonsultasi terkait tata cara memberikan laporan pada Ombudsman.

Cara Menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman

  1. Datang ke kantor Perwakilan Ombudsman RI di Jalan Sultan Alauddin Plaza BB No 17 Makassar.
  2. Mengirim Surat ke alamt tersebut.
  3. Hubungi call center 137 dan 082137373737.
  4. Email: [email protected].
  5. Pengaduan daring (online) www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Yang dapat dilaporkan adalah maladministrasi penyelenggara pelayanan public .(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan