"Sesuai pernyataan kadispar kalau ada yang melanggar tutup 14 hari, solusi yang terbaik bagi kami dari asosiasi mewadahi pengusaha dan karyawan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar Haeruddin Tamrin yang menerima aspirasi pengusaha akan mengundang Kepala Dinas Pariwisata untuk meninjau langsung protokol kesehatan yang disiapkan THM.
"Insyaallah kami akan diundang Kadispar didampingi oleh tim Dinas Kesehatan seperti apa tempat yg dipersiapkan. Kami siap mengedukasi sepanjang mereka tidak melanggar. Tidak akan memberi toleransi kalau ternyata kesepakatan tadi melanggar, kami akan tutup selamanya," tegasnya.
Kendati demikian, Ia menekankan, Pemkot Belum memberikan izin beroperasi. Harus ditinjau terlebih dahulu dari Dispar dan Diske Makassar. Apakah bisa memenuhi protokol kesehatan atau belum.
"Kami tidak mengatakan dibuka, kami akan melihat dulu seperti apa tempat yang dia akan jalankan, seperti apa permintaannya, karena mereka meminta dilihat tempatnya," pungkasnya.
Tak hanya di balaikota, aksi serupa juga dilakukan pekerja THM ini di kantor DPRD Kota Makassar.(ikbal/fajar)