Abdul Malik menuntut PT Perikanan Nusantar segera melunasi sisa utang Rp1,6 miliar kepada PT Debitindo Jaya dan Rp1 miliar kepada PT Nina Proganda Putri.
Abdul Malik mengatakan, ia bersama keluargnya sudah tiga malam menginap di PT Periknanan Nusantara.
Mereka sempat ditemui oleh direksi dan komisaris ada Jumat (14/8/2020). Dalam pertemuan itu, PT Perikanan Nusantara Persero menyatakan akan membuat ‘pengakuan utang’.
Pada pertemuan itu, PT Perikanan Nusantara juga menjelaskan tentang sistem pelunasan utang dan akan meminta persetujuan dari Kementerian BUMN untuk pembayaran utang tersebut.
“Kami merasa keberatan. Karena secara hukum, tidak tercantum dalam kontrak ataupun syarat-syarat kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran termin ataupun pelunasan, meminta persetujuan kepada Kementerian BUMN,” kata Abdul Malik.
Abdul Malik mengatakan, PT Perikanan Nusantara juga berjanji akan menghubungi pihak Bank Banten untuk menginformasikan tentang waktu pembayaran utang.
Namun Abdul Malik menilai hal itu akan sia-sia saja. Sebab sistem collect pada bank adalah sistemik, dan hanya bisa lepas apabila dibayarkan bunganya atau dilunasi, atau diklaim pada asuransi penjamin pinjaman.
“Ini sudah hari ketiga kami menginap dan menunggu. Kami masih akan terus bertahan sampai pembayaran konkrit dilakukan,” tandas Abdul Malik.(one/pojoksatu)