FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jangan coba melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Apalagi bagi seorang pendatang dari luar negara Indonesia.
Adalah Rahim Rada, 26, harus berurusan dengan aparat Polda Sulsel. Warga asal Pakistan ini beberapa kali mencuri di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Tidak hanya satu kali, bahkan sudah 11 kali pria ini melakukan aksi pencurian di masa pandemi Covid-19 ini.
Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan hal itu. Pelaku ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, pada Senin (17/8/2020) kemarin.
"Dia adalah pelaku pencurian dan pemberatan di 11 lokasi wilayah Makassar," kata Kombes Didik, Rabu (19/8/2020).
"Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian," sambung perwira tiga melati ini.
Dari catatan kepolisian, pelaku pernah mencuri di Jalan Abu Bakar Lambogo, pada Maret 2020 lalu, dan membawa lari ponsel jenis android milik korban yang berada di dalam dashboard mobil, saat korban hendak menurunkan barang belanjaannya.
Kedua dan masih di lokasi yang sama, pelaku pernah menjambret sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil sebuah ponsel android.
Ketiga, pelaku pernah mengambil sebuah ponsel android di Jl AP Pettarani sekitar November 2019.
Keempat, pelaku melakukan pencurian dengan memasuki rumah di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa pada Mei 2019 dan berhasil mengambil ponsel android warna hitam.
Kelima, pelaku telah melakukan pencopetan di Jalan AP Pettarani pada Januari 2020, dan berhasil mengambil ponsel android warna hitam.