Beruntung pemerintah Papua Nugini tak berlepas tangan. Negaranya hadir untuk membantu Brian dengan tetap memantau setiap perkembangan dan berkabar warganya itu.
Selain itu, biaya transportasi kepulangan Brian menggunakan pesawat Batik Air ID 6260 pun menjadi tanggungan kedutaan.
Dia berangkat pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 06.00 Wita. Selanjutnya pukul 10.40 menuju Jayapura dengan pesawat yang sama untuk diserahterimakan ke Rudenim Jayapura.
"Setelah proses serah terima, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh Rudenim Jayapura," tambah Togol.
Selama tahun 2020 ini telah dilakukan pendetensian terhadap enam warga negara asing. Masing-masing tiga orang Tiongkok telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Ada juga seorang warga Amerika Serikat telah dipindahkan ke Rudenim Jakarta. Satu orang Bulgaria telah dideportasi oleh Rudenim Makassar dan satu orang Papua Nugini yang dipindahkan ke Rudenim Jayapura. (ishak/fajar)