"Intinya pulau tanah tumbuh adalah milik pemerintah atau negara sehingga kalau ada dalil atau alasan sudah menjadi milik, siapa yang menjual? Siapatahu ada menjabat yang memperoleh untung atau menyalahgunakan kewenangannya yang melepaskan obyek. Kalau itu yang terjadi, gugatanya melalui TUN," bebernya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan penanganan penyelamatan aset memang mendahulukan non litigasi. Namun jika tidak bisa, maka digunakan pendekatan litigasi. Namun Surat Kuasa Khusus (SKK) harus ditingkatkan menjadi litigasi.
"Harus ada surat kuasa untuk melakukan gugatan atau persidangan. Sehingga tugasnya JPN menjadi kuasa hukum," tambahnya. (edo/fajar)