Terlebih lagi, negara melakukan tindakan menghalangi kepulangan Habib Rizieq yang tiga tahun berada di Arab Saudi.
“Tindakan demikian bisa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan amanat konstitusi tadi,” beber Din.
“Saya berpesan, marilah berjuang untuk pemulangan beliau (Habib Rizieq). Namun, jangan terjebak dan terhasut dalam rekayasa mereka,” katanya. (jpnn/ruh/pojoksatu)