Komisi Informasi Sulawesi Selatan Evaluasi Pengelolaan PPID dan JEKA DAENT

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JENEPONTO.-- Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Andi Tadampali yang familiar disapa Andi Mangara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Jeneponto melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam kesempatan tersebut Andi Tadampali yang didampingi oleh Tim IT KI Sul-Sel, Darul diterima oleh Kadis Kominfo Manrancai Sally, Kabid Data Informasi Publik, Ridwan dan Kabid TI, Agusalim.

Andi Tadampali yang juga seorang penggiat Radio ini menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi.

Selain melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI juga melaksanakan advokasi, sosialisasi, dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik ke masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dijelaskannya pula bahwa dalam regulasi KIP diatur kewajiban bagi Badan Publik untuk melakukan pengelolaan informasi secara transparan dan akuntabel. Badan Publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan