"Badan Publik harus membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melayani pemohon informasi baik individu, kelompok orang, maupun pemohon dari Badan Hukum", urainya.
Ditambahkannya pula bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penilaian dan pemeringkatan PPID se-Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan ini.
"Kami berharap PPID Jeneponto dapat bersaing dalam pemeringkatan ini. Lakukan terobosan dalam pelayanan dan pengelolaan informasi bagi publik", harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Komisi Informasi Sul-Sel ini menyaksikan langsung aktivitas layanan yang telah dikembangkan oleh PPID/Diskominfo Jeneponto, seperti layanan informasi melalui website Pemda dan web PPID pada www.jenepontokab.go.id dan ppid.jenepontokab.go.id. Tim juga meninjau layanan data center (JEKA DAENT), command center dan Studio Siaran Radio Pemda Jeneponto.
Kadis Kominfo menambahkan bahwa akan segera dibuat pula ruang layanan informasi publik-PPID untuk memudahkan pelayanan informasi. "Segera akan kami buat dan sekaligus akan berfungsi sebagai front ofiice.", ungkap Manrancai. (rls)