Maka seharusnya, yang dilakukan Polair adalah melakukan dialog yang bermakna dengan para nelayan di Pulau Kodingareng. Bukan menangkap para nelayan
"Kalau kriminalisasi ini berlanjut, maka PBHI Sulsel bersama LBH Makassar akan berkolaborasi untuk mendampingi para nelayan,"tegas magister hukum UMI ini.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Lingkungan dan Tanah LBH Makassar, Edy Kurniawan mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap nelayan sudah kami prediksi saat gerakan nelayan di Pulau Kodingareng makin besar. Tidak hanya para nelayan tetapi perempuan bahkan anak-anak remaja juga mendukung para nelayan. Maka kriminalisasi adalah jalan yang ditempuh Polda Sulsel untuk meredam perjuangan nelayan dalam mempertahankan hak konstitusinya.
"Maka saya dengan sangat meminta Polda Sulsel menghentikan proses kriminalisasi nelayan dan membebaskan para nelayan. Polda harus melindungi warga negara bukan malah memenjarakan warga negaranya sendiri,"ucapnya.
Kemudian, terkait dengan kedatangan Komnas HAM, Edy selaku pendamping nelayan meminta agar Komnas HAM dapat mengakhiri konflik ruang antara PT Boskalis dan para nelayan di Pulau Kodingareng, juga mengakiri kriminalisasi para nelayan.
"Kami berharap besar kepada Komnas HAM membantu ribuan nelayan di Kepulauan Sangkarrang agar wilayah tangkap nelayan tidak dijadikan wilayah tambang. Karena itulah sumber masalahnya. Selain itu, Saya juga berharap agar Komnas HAM bisa mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap para nelayan di Pulau Kodingareng,"tutup Edy. (ikbal/fajar)