Selain itu dalam berbagai kesempatan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sering mengatakan, pengangkatan PPPK akan lebih dulu dibandingkan CPNS.
Kekhususan PPPK dari honorer K2 juga disebutkan Bima, mereka tidak perlu menunggu lama mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Begitu NIP dan SK dikantongi, gaji serta tunjangan langsung dibayarkan.
"Bedanya rekrutmen CPNS dengan PPPK dari honorer K2 adalah begitu ada NIP PPPK, gaji mereka langsung dibayar full. Sedangkan CPNS harus menunggu dulu mereka bekerja baru dibayarkan, itu pun hanya 80 persen," kata Bima.
Dari analisis Titi, pemerintah kemungkinan besar tengah menunggu selesainya rekrutmen CPNS 2019 berjalan untuk pengangkatan 51 ribu PPPK. Mengingat tahapan rekrutmen PPPK sudah diselesaikan sejak setahun lalu.
"Mudah-mudahan analisis saya enggak salah. Karena anggaran PPPK 2019 dan CPNS 2019 sudah ada dalam APBN/APBD 2020. Semoga paling lambat Oktober 51 ribu PPPK bisa tersenyum karena NIP dan SK yang ditunggu-tunggu akan ada di genggaman," tandasnya. (jpnn/fajar)