Seperti diketahui, Suranto bersama istrinya, Sri Handayani dan dua anaknya berusia 10 tahun dan 6 tahun ditemukan warga tidak bernyawa pada Jumat malam (21/8) pukul 21.00. Tiga jam kemudian polisi berhasil menangkap pelakunya. Pelaku Henry Taryatmo tak lain adalah sahabat korban dan sehari-hari sebagai mitra rental mobil. Atas aksinya ini dia dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara warga setempat dan keluarga korban melalui pengacaranya meminta pelaku dihukum mati. (kwl/bun/ria)
(rs/kwl/per/JPR)