IJTI Pengda Sulsel Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera Jurnalis Televisi

  • Bagikan

Kejadian ini pun disebut makin menambah daftar panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana.

"Dalam undang-undang hukumannya jelas. Selain ancaman penjara dua tahun, juga ada denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers," tambahnya.

Senada dengan Kabid Advokasi, Ketua IJTI Pengda Sulsel, Mohammad Sardi, juga mengecam kasus tersebut. Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita berharap sepenuhnya kepadda Kepolisian setempat. Agar kasus tersebut bisa diusut tuntas," harapnya.

Sardi menambahkan, kebebasan pers sudah jelas dijamin dalam Undang-undang. Semua pihak harus memahami dan tahu fungsi jurnalistik yang sesungguhnya.

"Karena dengan menghargai kebebasan pers, bukan hanya berita yang baik akan muncul. Hal ini juga akan berefek ke berbagai lini di tengah-tengah masyarakat," tambahnya

Dengan pers, kata dia, publik bisa mengontrol semua pihak, terutama kebijakan pemerintah. Dan secara tidak langsung, sambungnya, harapan untuk melihat pemerintahan yang baik, bersih bertanggung jawab, akan terwujud.

"Hal ini bisa terwujud jika seluruh elemen bisa paham fungsi dan tugas dari seorang jurnalis. Tujuan pers kan jelas, untuk meningkatkan kualitas demokrasi," imbuhnya

Atas tindakan Premanisme yang mengahlangi produk jurnalistik itu IJTI Pengada SulSel Menyatakan sikap:

  1. Mengutuk aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis sctv-indosiar ardy yohaba.
  2. Berharap POLRI dapat Menentukan sikap untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku Premanisme.
  3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
  4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekersan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
  5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. (Ishak/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan