Dana tersebut, kata Nadiem, berasal dari optimalisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 Triliun. kemudian, untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) yang pelaksanaannya diundur menjadi tahun depan.
”Dana akan digunakan untuk kebutuhan pandemi. Dana tahun ini kami umumkan akan direalokasi dalam bentuk pulsa di masa PJJ ini,” jelas mantan Bos Gojek tersebut.
Menurutnya, program ini memang sengaja ditunda. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Pertama, untuk melakukan penyempurnaan POP. Kedua, memberikan
Waktu bagi organisasi penggerak untuk menyiapkan program terutama pada masa pandemi. Terakhir, untuk melakukan cek dan ricek guna menjawab kecemasan masyarakat maupun organisasi mengenai adanya organisasi yang lolos seleksi padahal tidak layak. ”Kita cek dan ricek,” sambungnya.
Sebetulnya, kebutuhan pulsa ini sendiri sudah dijawab oleh pemerintah. Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana BOS. Di mana, satuan pendidikan diberi kewenangan dalam mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Selain itu, ada BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan.