Subsidi Pulsa untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

  • Bagikan

Diperkirakan, dana bakal diterima rekening sekolah di akhir Agustus 2020. ”Dana sebesar Rp 3,2 triliun juga dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti meminta agar tak hanya urusan pulsa yang diperhatikan. Sarana untuk PJJ pun wajib dibenahi. Pasalnya, masih banyak daerah yang kesulitan terkait akses komunikasi tersebut.

Dia mencontohkan, kejadian di Sragen, Jawa Tengah. Di mana, PJJ dilakukan melalui handie talkie (HT). orang tua mereka tak mampu untuk memiliki gawai. Bahkan dia menyebut, listrik pun terbatas di sana. ”Anak-anak berkumpul dalam sebuah ruang tamu, kemudian gurunya mengajar melalui handie talkie (HT), miris sekali memang,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, dia mendesak agar Kemendikbud bisa menerbitkan peraturan yang mengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 hanya berupa surat edaran.

Menurutnya, para guru dan tenaga pendidikan mengeluhkan kebijakan yang hanya berupa surat edaran. Sehingga, tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan, bila guru melakukan yang melakukan terobosan justru dikira melanggar aturan hukum.

Senada, Jubir Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyebut bantuan itu semata-mata untuk mendukung pembelajaran jarak jauh yang menggunakan sistem daring atau pertemuan online. Agar mengurangi beban siswa atau orang tua murid dalam membiayai belajar daring. ’’Karena sifatnya daring, maka pulsanya berupa kuota internet,’’ terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan