Dari hasil pengembangan, didapati total ada empat pelaku. Satu pelaku lainnya yang berinisial WW masih dalam pengejaran.
“WW ini merupakan otak dari penanaman ganja ini. Sekarang sudah masuk DPO,” tuturnya.
Selain menyita 47 pohon ganja, polisi juga menyita paket ganja 15 gram yang siap jual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)