Sejurus kemudian dia langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar. "Itu di tempat umum dan niat saya adalah untuk mengamankan, tapi saya tidak tahu mengembalikan kepada siapa.
Tapi, saya dituduh mencuri. Mencuri itu jika saya ambil dari dalam tasnya atau di rumahnya," ujar EL Senin (31/8).
EL menginap setidaknya selama dua hari di Polresta Denpasar. Barulah, Senin (31/8), pemilik HP datang ke polisi untuk mencabut laporannya. Sehingga hari itu juga EL dibebaskan.
(rb/mar/mus/JPR)