Berselang beberapa hari setelah kejadian dan berbekal kamera CCTV dan saksi, polisi pun langsung mengejar para pelaku.
Pada 14 Agustus 2020, awalnya otak pelaku berinisial RZ yang berhasil tertangkap di sekitar Kecamatan Pallangga.
Menyusul pelaku lain berinisial HM dan AS yang juga tertangkap beberapa hari setelah kejadian.
Menyusul pelaku utama, MA yang ditangkap di wilayah Luwu Utara. Namun nahas, saat polisi melakukan pengembangan dan mencari barang bukti, MA malah kabur.
"Pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak)," tegas AKP Jufri.
Atas kejadian itu, penyidik Polres Gowa berhasil mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor, pakaian milik pelaku saat beraksi, dan pakaian korban saat kejadian.
Kini keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Gowa untuk dimintai keterangan. (Ishak/fajar)