Hari Ini, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dijadwalkan Diperiksa Kejagung

  • Bagikan

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan