Sandi Pesta Gay Kuningan, ‘Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan’ dan Masker Merah Putih

  • Bagikan

“Pengakuannya sudah 6 kali (pesta seks) di tempat yang berbeda dengan modus yang sama,” kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara. Sedangkan 47 orang lainnya, masih ditetapkan sebagai saksi.

“Ada 56 orang di dalam apartemen ya. Sembilan penyelenggaranya kita tahan dan 47 peserta masih saksi,” sambungnya.

Sembilan tersangka itu, kata Yusri, memiliki peran masing-masing. Sedangkan yang paling banyak berperan adalah WTF yang menjadi pengatur semua keperluan pesta gay itu.

“Jadi WTF ini yang mengatur semuanya, termasuk tarifnya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Dia yang menyelenggara langsung,” ungkap Yusri.

Kepada sembilan orang tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi.

Sementara, ancaman hukuman pun beradam didasarkan pada pasal yang dikenakan. “Pasal 36 ancaman 10 tahun penjara, kemudian 296 KUHP ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Yusri.

Terberat yakni Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pornografi.“Ancamannya penjara sekitar 15 tahun,” tandasnya.(ruh/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan