Luas tanah 250 hektare. Hal itu disampaikan Kajati Bali yang baru, Erbagtyo Rohan dan Wakajati Bali Asep Maryono.
- Setelah itu, penyidik aktif menyita aset bergerak milik Tri. Sebanyak 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua.
Penyidik juga menyita 14 bidang tanah yang ada di Denpasar, Badung, hingga Bandung, Jawa Barat. Sebagian besar tanah tidak atas nama Tri.
- Aset bergerak Tri kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.
- Pada 31 Agustus 2020, pukul 10.00 Tri kembali datang ke Kejati Bali diperiksa penyidik. Kali ini Tri akan ditahan.
Namun, pada pukul 19.45, Tri yang sedang digiring menuju mobil tahanan tiba-tiba minta izin ke toilet di lantai dua Kejati Bali. Di toilet depan pintu masuk ruang pidsus itulah Tri bunuh diri dengan menembak dada kirinya.
(rb/san/mus/JPR)