"Pasangan ini ditangkap di sebuah rumah toko saat di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk," kata Rajendra Dharmalinga Wiritanaya.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mengatakan hukuman cambuk sebagai efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan kedua terhukum.
"Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab. (antara/jpnn)