"Kita melihat Perda tahun 2014 ini ada celah dan kelonggaran khususnya bagi pengecer-pengecer minol. Dengan adanya revisi perda 2014 ini pada pembahasan tentunya kita akan perketat dan persempit. Bukan malah dinilai melemahkan. Keliru itu," tukasnya.
Lagi-lagi Abdi menegaskan pembahasan revisi bukan untuk melegalkan atau memperlebar tempat jual minol seperti argumen anggota fraksi yang kontra. Revisi ini justru akan membatasi dan mempersempit peredaran dan penjualan minol. Termasuk nantinya terkait penjualan minol secara online.
"Misalnya pelonggaran dalam memberikan izin. Terus, tempat-tempat yang diatur oleh Perda itu ada 5 tempat itu yang harus kita perkecil. Tidak boleh lagi ada Cafe, yang boleh itu hotel bintang 5 karena berkelas kan," jelas Abdi yang juga Ketua Komisi C DPRD Makassar.
"Bukan memperlebar. Tidak ada pelebaran, justru kita memperketat. Bagaimana kita mau mengawasi mereka kalau tidak ada aturan. Termasuk online juga belum diatur di Perda 2014 ini. Apa dasarnya kita melarang dan menegur jika tidak ada aturan," pungkasnya lugas. (endra/fajar)