“Sudah dilakukan gelar perkara kemarin. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya jadi tersangka. Pertama LL dan kedua EN,” kata Yusri.
Lia Ladysta terseret masalah usai membuat tudingan bahwa Syahrini diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’. Tidak terima atas pernyataan itu, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.
Bekas personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.(jpg/fajar)