Miris… Pasutri Bunuh Anak Gara-gara Susah Belajar Online, KPAI Sarankan Ini

  • Bagikan

"Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3. Dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," jelas Retno.

Untuk itu KPAI mengingatkan para orang tua dan guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan belajar dari rumah (BDR). Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.

Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas satu sampai tiga yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," tambahnya. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan