Istilah King Maker Mencuat di Skandal Jaksa Pinangki, KPK Mesti Dalami

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Ada istilah ‘King Maker’ dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, saat menyerahkan bukti tambahan terkait perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

“Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST,” kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Boyamin mengharapkan, KPK dapat mengusut istilah ‘King Maker’ tersebut, dia pun mengaku tidak akan membawanya ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Karena, kasus Djoko Tjandra pada dua institusi itu bakal segera selesai pada tahap penyidikan.

“Karena kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung,” cetus Boyamin.

Baca juga: Bukti Tambahan ‘Bapakmu-Bapakku’ Terkait Skandal Djoko Tjandra

Oleh karena itu, Boyamin pun tak hentinya meminta KPK untuk tegas mengambil alih skandal Djoko Tjandra yang menyangkut anggota Kejagung dan Polri. Terlebih, bisa membuka penyelidikan baru terkait istilah King Maker.

“Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri, yang ditangani oleh KPK untuk meneliti King Maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah King Maker,” beber Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, akan menelah data-data yang akan diserahkan MAKI terkait bukti tambahan skandal suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’.

“Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Dalam istilah ‘Bapakmu-Bapakku’, disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Bukti ini sebelumnya pun telah diberikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelum KPK melakukan gelar perkara skanda Djoko Tjandra dengan Kejaksaan Agung dan Polri pada Jumat (11/9).

Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejagung maupun Bareskrim Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut. Namun, ini sesuai syarat UU KPK.

“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi,” pungkas Nawawi. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan