"Yang jadi masalah malah hanya 1 orang pelaku usaha yang mengambil surat formulir, tapi itu dipakai oleh para UMKM lain, jadi dibagi sama UMKM lain," ungkapnya.
Kendati demikian, Nofli menuturkan saat ini untuk pendaftaran sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhumham. (Anti/fajar)