Ditanya Soal Hubungannya dengan Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan Andi Irfan Jaya

  • Bagikan
Jaksa Pinangki

“Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik. Serta juga sudah menggunakan alat pelindung diri (APD),” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Andi Irfan Jaya adalah seorang politikus Nasdem yang kini kabarnya sudah dipecat dari partai. Statusnya kini sudah menjadi tersangaka. Andi disebut sebagai teman dekat Jaksa Pinangki dalam pemeriksaan pada 24 Agustus 2020.

Saat itu, Andi hadir sebagai saksi. Itu adalah panggilan kedua karena seharusnya pada 10 Agustus 2020, Andi diperiksa oleh penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung, namun ia tak hadir dengan alasan sakit.

Tak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Agung kembali memeriksa Andi pada 2 September 2020. Dalam pemeriksaan tersebut, berujung pada penetapan Andi sebagai tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan