Pria kelahiran Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ini merupakan alumnus dari Universitas Negeri Makassar (UNM). Karir politiknya di Nasdem Sulsel lumayan moncer dan berpengaruh. Bahkan masuk struktural di NasDem Sulsel.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Hari menyatakan Andi dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat. Andi diduga bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Selain itu, Andi juga turut dijerat pasal suap terhadap penyelenggara negara serta pasal sual terhadap hakim. Pasal penyuapan hakim yang diatur di Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/9) kemarin, Andi langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun sebelumnya, ia harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 KPK untuk memastikan bebas dari Covid-19.(jpg/fajar)