Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Irfan Jaya Diduga Siapkan Rp148,5 Miliar untuk Menyuap

  • Bagikan

“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari,” ucap Hari.

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. “Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari,” cetus Hari.

Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah telah memberikan DP sebesar USD 500.000 kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

“Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’,” beber Hari.

Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah. Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

“Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan