Saat menjambret pun, lanjut Iptu Muhalis, pelaku Rais bersama dengan seorang rekannya yang saat ini telah berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
"Untuk pelaku ini, kami ancam dengan Pasal 365 kurungan di atas lima tahun penjara," tegas perwira dua balok ini. (Ishak/fajar)