Covid-19 Pecah Rekor, IDI: Pertimbangkan Rem Darurat Pilkada 2020

  • Bagikan

khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dalam pasal ini ada sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

Penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu , pelanggaran etika , pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19 imbuh Yudi .

Alasan dokter koboi panggilan akrabnya, IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020 mengancam Dengan data sederhana dimana jumlah calon kepala daerah seluruh indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020 dan Massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye.

"Jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang , jika positivity rate Indonesia 10% maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif orang tanpa gejala 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye wow ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagazaki," lirih Yudi.

Lanjut dokter Yudi, data setiap hari seminggu terakhir ini menunjukkan yang terpapar virus Covid-19 di atas angka 3500-an per hari dan klaster keluarga, klaster perkantoran makin diperburuk dengan klaster Pilkada sebab mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol.

Dengan fakta ini atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020. Sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat Covid-19 belum ada tanda melandai sedikitpun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan