Pijat Plus-plus Dibanderol Rp300 Ribu per Jam Bernama Temesis

  • Bagikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat pijat yang membuka layanan prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan