Jangan sampai begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diteken malah memantik suasana riuh, apalagi di masa pandemi COVID-19 semuanya serba sensitif.
"Kalau Perpres sudah diteken presiden tandanya semua sudah clear. Kami turut berbahagia juga karena penantian panjang honorer K2 yang lulus PPPK berakhir," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar ke JPNN.com, Senin malam, bahwa Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (jpnn/fajar)