Tak Pernah Sebut, Jaksa Pinangki Heran Ada Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali

  • Bagikan

Pinangki merasa ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan.

Terdakwa pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain. Mengenai action plan dalam surat dakwaan, penasihat hukum mengklaim Pinangki bukan pihak yang membuatnya.

“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya sehingga menjadi pertanyaan besar, kenapa Terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” kata dia.

Selain itu, penasihat hukum juga sepakat dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kubu Pinangki menyebut dakwaan itu sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik. Penasihat hukum menilai tuduhan penuntut umum yang menuduh kliennya membantu pengurusan Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK agar Djoko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tidak jadi dilaksanakan.

“Karena Djoko Sugiarto Tjandra telah menyatakan Action Plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal, dan memilih untuk menempuh jalur Pengajuan Peninjauan Kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” tandas dia. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan