Perubahan nama ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tak lagi berdiri sendiri, karena sudah ada satuan tugas lain yang dibentuk, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)