Baru 4 Hari Pjs Bupati, Iqbal Sudah Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Tiga Kali

  • Bagikan

Perubahan nama ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tak lagi berdiri sendiri, karena sudah ada satuan tugas lain yang dibentuk, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan