12 Aktor Intelektual di Balik Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Tim Sukses Jokowi hingga Afiliasi Bisnis Tambang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Di balik pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Karya, ada kepentingan besar pada pebisnis tambang.

UU kontroversial itu sendiri dibutuhkan guna mendapat jaminan hukum untuk keberlangsunggan dan keamanan bisnis mereka.

Demikian disampaikan Jurubicara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Jumat (9/10/2020), dilansir PojokSatu.id dari JawaPos.com.

Kepentingan besar para pebisnis itu disampaikan kepada sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus Law.

Sampai akhirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi Undang-Undang di DPR RI.

Bahkan, berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terdapat 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.

“Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka,” kata dia.

12 orang itu antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani dan Arteria Dahlan.

“Lalu Benny Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga,” ujar Johansyah.

Johansyah menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berperan sebagai pembentuk tim Satgas Omnibus, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama.

Yakni sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurutnya, luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya.

Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Kutai Kartanegara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan