Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menuturkan, UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR.
Sebelumnya, telah ada empat produk hukum kontroversial lain yang dibahas dengan pola serupa, tertutup dan terburu-buru.
Di antaranya UU KPK, Perppu Covid, UU Minerba dan UU MK.
“UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya,” kata dia.
Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligark kini telah memperkokoh posisinya.
“Dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” cetus Egi.
Egi juga menuturkan, produk legislasi yang dihasilkan Pemerintah dan DPR hanya menguntungkan bisnis segelintir orang. Bahkan, bisa disebut sebuah korupsi yang sistemik.
“Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki.
“Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” tegas Egi.
Sejumlah nama-nama yang disebutkan dalam memuluskan Omnibus Law itu telah dikonfirmasi JawaPos.com, namun tak memberikan respon atas hasil penelurusan #BersihkanIndonesia.(jpc/ruh/pojoksatu)