Polisi Tetapkan 87 Orang Tersangka Ricuh Demo UU Cipta Kerja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jumlah tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian dalam aksi ricuh penolakan Omnibus Law semakin mengecil. Polda Metro Jaya yang awalnya mengamankan 1.192 orang dalam ricuh unjuk tersebut saat ini tersisa 87 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, angka ini terus mengecil karena polisi terus melakukan pendalaman. “Saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. “Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” tambahnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas. “Pasal 170 KUHP, dia melakukan pengeroyokan kepada petugas,” ujar Yusri.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas. Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.

Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang. Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan