Tokoh KAMI Ditangkap, Novel Bamukmin Sebut Kriminalisasi Aktivis

  • Bagikan
Habib Novel Bamukmin -- jawa pos

Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, l Wahyu Rasari Putri, dan petinggi KAMI Jakarta, Kingkin Anida.

“Ada lima yang ditetapkan tersangka, yang di medan ditahan semua (di Jakarta ditahan juga),” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, tiga petinggi KAMI lainnya masih dilakukan pendalaman, yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, dan Deklator KAMI Anton Permana.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan