FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman siap menantang salah satu guru besar (profesor) yang mengungkapkan Undang-undang Cipta Kerja bisa memperkecil peluang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Benny yang selama ini ikut dalam panja penyusunan RUU Cipta Kerja mengaku memiliki banyak dokumen soal pasal-pasal yang berpotensi membuka peluang korupsi.
"Katanya ada profesor hukum yang bilang RUU Ciptaker yang baru disahkan perkecil peluang KKN tumbuh subur." Tulis Benny di akun Twitternya, Jumat (16/10/2020).
"Ingin sekali ketemu profesor itu untuk saya tunjukkan pasal-pasal dalam RUU ini yang justru memupuk KKN dan membuka pintu untuk orang-orang bisa mencuri di siang hari bolong. Liberte!" Tegasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mencegah potensi korupsi di birokrasi. Hal itu terlihat dari upaya undang-undang tersebut memangkas perizinan berinvestasi.
Selama ini, pengusaha selalu disulitkan dengan banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui saat akan membuka usaha dan tiap meja perizinan tersebut juga membuka peluang tindakan korupsi.
"Kalau birokrasi penuh suap ini tidak dibasmi, investasi apa pun tidak akan mau. Presiden Jokowi ke luar negeri buat cari investor juga bakalan percuma. Karena meja birokrasi yang panjangrentan maladministrasi, korupsi, dan suap," kata Romli dalam rilisnya, Minggu (11/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, menurut Romli, prosedur yang panjang tersebut telah disederhanakan sehingga peluang bagi pejabat maupun birokrat nakal akan sulit dilakukan. Hal tersebut, kata dia, membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.