Dosen itu bernama Andri Mamonto, tenaga pengajar dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang masih berusia 27 tahun.
Saat ini, Andri bersama PBHI Sulsel meminta bantuan kepada Komnas HAM RI, lalu bersurat ke Polda Sulsel untuk mengusut dugaan kekerasan yang dialami oleh dirinya.
Surat itu bernomor 1142/K-PMT/X/2020 diterbitkan Komnas HAM pada 15 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam.
Dalam surat itu, Komnas HAM RI meminta agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan terhadap saudara Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Memberikan sanksi yang tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis, tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (Ishak/fajar)