Memasuki Masa Reses, Supriansa Dengarkan Aspirasi Warga di Soppeng

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SOPPENG-- Memasuki masa reses Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, anggota DPR RI Supriansa, SH, M.H memulai resesnya di Kabupaten Soppeng. Pada reses tersebut, selain mendengarkan aspirasi dari masyarakat Supriansa juga sempat menyinggung sepintas tentang UU Omnibus Law yang hingga saat ini masih menjadi pro kontra di tengah tengah masyarakat.

Reses perdana Supriansa berlangsung di kampung halamannya Kabupaten Soppeng yang juga Dapil II Sulawesi Selatan. Bertempat di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Senin 19 Oktober 2020 mereka yang hadir diantaranya tokoh masyarakat setempat, Kepala Desa, Kapolsek dan Babinsa setempat.

Pada masa reses kali ini, meskipun tidak ada pertanyaan dari warga mengenai UU Umnibos Law yang masih menjadi pro kontra tetapi Supriansa sempat menjelaskan beberapa hal tentang UU tersebut terutama UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh beberapa kelompok buruh, mahasiswa dan warga.

Mantan Wabup Soppeng ini menjelaskan beberapa hal terkait yang sedang berkembang di tengah tengah masyarakat serta meluruskan beberapa point yang pemerintah anggap hoax.

Sebagai kader Golkar dan partai pendukung pemerintah Supriansa merasa perlu menjelaskan kepada warga terutama yang berada dipelosok tentang UU tersebut. Terutama point poin yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu reses kali ini lebih kepada mendengarkan aspirasi warga dari Dapil II Sulawesi Selatan. Saat berlangsung dialog, beberapa tokoh masyarakat dan warga menekankan pada pendampingan hukum bagi warga jika menemui masalah hukum di tengah tengah masyarakat. Baik saat berhadapan dengan pemerintah maupun swasta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan