“Jelas harus diapresiasi karena ada semangat pemberantasan korupsi yang tegas. Penyelidikan, penyidikan dan putusannya spektakuler. Sangat berat, jarang terjadi,” kata Agustinus.
Terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru, ia berharap Kejagung akan terus mengejar dan mengawasi sebaran aset tersebut. Nilai total ganti rugi Rp 16 triliun menurut Agustinus perlu dijelaskan dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas juga dikembalikan ke negara.
Rencana banding para terdakwa, dianggap Agustinus adalah hal wajar sebagai hak terdakwa. Namun, mengingat hukuman yang berat, setidaknya peluang untuk pengurangan hukuman akan berat juga sulit.
“Memang ada kemungkinan sampai MA (Mahkamah Agung) itu untuk mengurangi pidana, tapi ini sulit. Dari aspek fakta hukum di MA tidak akan melihat itu, dan agas sulit melepas terdakwa dari jerat vonis.T
Terdakwa Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Benny dinyatakan menyamarkan asal muasal kekayaan yang dibeli dari pengelolaan saham PT Asuransi Jiwasraya, pun dengan Heru yang mencoba menyamarkan uang haram.
Dalam vonis hakim, keduanya dihukum seumur hidup dengan ganti rugi yang harus dibayarkan Bentjok senilai Rp 6.078 triliun sedangkan Heru harus membayar ganti rugi kerugian negara Rp 10 triliun.
Ada pun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus empat terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.