Beranda Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Komisi III: Keputusan Langka Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Komisi III: Keputusan LangkaMuhammad Nursam - HukumSelasa, 27 Oktober 2020 19:16 PMSelasa, 27 Oktober 2020 19:17 PM Bagikan SIDANG DAKWAAN KASUS KORUPSI JIWASRAYA Belum berhenti di sana, pihak Kejaksaan Agung telah menahan satu tersangka baru yaitu Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A OJK, Fakhri Hilmi. (JPC) Laman: 1 2 3Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaAdhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko WidodoSaid Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama JokowiOJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Nasabah, Terindikasi JudolPratama Arhan Hapus Foto Pernikahan, Netizen: Setiap Ada Heboh Kondisi Negara, Pasti Ada Aja Drama…Hore! Permasalahan Tunggakan Gaji Pemain Rampung, PSM Makassar Tunggu Pencabutan SanksiSri Mulyani Disebut Naikkan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Agustus 2025 hingga 12 Persen, Ini FaktanyaKibarkan Bendera One Piece Itu Makar, Andreas PDIP: BerlebihanAry Prasetyo Bongkar Ancaman Jadi Negara Gagal karena Utang