Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasan Istana

  • Bagikan

Salah satu contoh tipo ada di halaman 6, yakni pada Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi: a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi. Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk oleh Pasal 6 ternyata tidak ada. Adapun Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal tersebut mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja". (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan